Hukrim

Mencuri di Dolat Rakyat, Tersangka Ditangkap Polres Karo di Medan Tuntungan

TANAH KARO, SUMUT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Unit Reskrim Polsek Berastagi Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Dalam sebuah pengungkapan kasus pencurian, petugas berhasil mengamankan tersangka utama di kawasan Simpang Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara, pada Rabu(25/6), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, memyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo dan Unit Reskrim Polsek Berastagi, setelah menerima laporan dari korban bernama Pendi Pradana Ginting.

Korban melaporkan bahwa pada Rabu(11/6), sekitar pukul 06.00 WIB, saat sedang beristirahat di dalam mobilnya yang diparkir di Jalan Jamin Ginting, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Dolat Rakyat, ia kehilangan satu unit HP jenis Realme warna biru yang diletakkan di dashboard.

Di dalam HP tersebut terdapat saldo BRIMO sebesar Rp 62 juta. Selain itu, korban juga kehilangan sebuah cincin suasa dan satu potong kaos hijau.

Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara dan informasi yang dikumpulkan di lapangan, mengarah pada identitas pelaku berinisial BS alias Gendut, seorang residivis dalam kasus serupa.

- advertisement -

Tim segera melakukan pengejaran dan pada 25 Juni 2025, pelaku berhasil diamankan di Medan Tuntungan.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa dalam aksinya dia tidak sendiri,” ujar Kapolres, melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H, di Mapolres Tanah Karo.

Pengembangan kasus pun dilakukan. Namun saat proses pengembangan barang bukti, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Meski telah diberikan dua kali tembakan peringatan ke udara, tersangka tetap mengabaikannya.

Akhirnya petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Keesokan harinya, berdasarkan keterangan dari tersangka, polisi kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial RM alias Kunyit, yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit HP Realme warna biru, 1 buah cincin suasa dan 1 potong kaos warna hijau

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak segan melaporkan apabila menjadi korban tindak pidana.

“Polres Tanah Karo akan terus berupaya memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
(Erianto Perangin-Angin)

Rekomendasi untuk Dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *