Kolaborasi Kejati Banten dan PT Pembangunan Jaya Jadi Bukti Perlindungan Ekonomi Daerah

SERANG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali mempertegas perannya sebagai mitra strategis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan memperpanjang perjanjian kerja sama bersama PT Pembangunan Jaya, Kamis (11/9/2025).
Kesepakatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata peran kejaksaan dalam melindungi kepentingan negara dan dunia usaha. Pasalnya, selama kerja sama berlangsung, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Banten berhasil menyelamatkan keuangan anak perusahaan PT Pembangunan Jaya, yakni PT Jaya Real Property, senilai Rp24,6 miliar melalui gugatan perdata.
“Kerja sama ini wujud komitmen kejaksaan untuk tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga hadir melindungi kepentingan ekonomi bangsa,” ujar Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto.
Menurutnya, penandatanganan perpanjangan kerja sama dengan PT Pembangunan Jaya menjadi implementasi amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang memberi ruang kejaksaan untuk menjalin kolaborasi strategis dengan lembaga dan BUMD.
Direktur PT Pembangunan Jaya, Ir. Sutopo Kristanto, menyambut baik sinergi ini. Ia menilai peran kejaksaan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membantu menjaga stabilitas bisnis perusahaan.
Acara penandatanganan digelar di Aula Utama Kejati Banten dan turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Banten, Yuliana Sagala, para asisten, serta jajaran manajemen PT Pembangunan Jaya dan PT Jaya Real Property.
Dengan perjanjian ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat kemitraan untuk menyelesaikan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara secara efektif, transparan, dan akuntabel. (Trg)