Kab. Serang

Warga Padarincang Diminta Manfaatkan Layanan Jemput Bola Adminduk

Kabupaten Serang, Bagi warga Kecamatan Padarincang diminta untuk memanfaatkan layanan jemput bola administrasi kependudukan (adminduk) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang pada Selasa sampai Kamis, 14-16 Oktober 2025. 

Layanan jemput bola sebagai komitmen mendekatkan layanan kependudukan kepada masyarakat, sehingga seluruh penduduk Kabupaten Serang dapat menikmati kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan. 

Layanan jemput bola adminduk juga sebagai dukungan terhadap kegiatan Festival Sangga Nagara di Rangkaikan Peringatan Hari Pangan Sedunia atau HPS di Bumi Perkemahan Sangga Nagara Kampung Rancapanti, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang.

Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Ida Nuraida mengajak masyarakat Padarincang untuk memanfaatkan layanan jemput Adminduk tersebut.

“Silahkan semua datang ke pelayanan-pelayanan seperti ini, agar kita mempunyai identitas yang jelas untuk hidup kita kedepannya,” ajak Ida Nuraida disela meninjau Gebyar Adminduk Hari Pangan Sedunia (HPS).

Ida Nuraida mengatakan, layanan jemput bola adminduk pada event-event yang digagas pemerintah kecamatan maupun Pemkab Serang melalui disdukcapil sangat membantu masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Diantaranya update e-KTP, Kartu Keluarga (KK) , pencatatan, akte kelahiran, akte kematian dan lainnya.

- advertisement -

“Jadi layanan jemput bola ini sangat mendekatkan diri tidak ada ongkos, biaya berarti nol. Sehingga diharapkan tidak ada masyarakat yang tertinggal, semuanya memiliki adminduk,” ungkap Ida Nuraida.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Endah Yuni Twidiningsih bersyukur bisa mendapatkan kesempatan layanan jemput bola gebyar adminduk pada Festival Sangga Nagara Tahun 2025. Saat dibuka, sudah beberapa warga yang melakukan perekaman.

“Kita melayani dari mulai KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, akte perkawinan, KIA dan perekaman. Jadi kalau pemula yang berumur 17 tahun yang belum mempunyai e-KTP harus merekam dulu, pun untuk yang sudah tua kalau memang belum punya KTP harus merekam dulu,”ujarnya.

Sedangkan untuk jangka waktu hasil perekaman e-KTP, sebut saja Kabid Pengelolaan Informasi administrasi kependudukan (PIAK) ini, perlu dilakukan penunggalan dari pusat terlebih dahulu dengan maksimal selama 1 hari. Sedangkan untuk mencetaknya selama 3 hari dengan maksimal 1 minggu.

Mohon untuk masyarakat terutama di Desa Bugel, Kecamatan Padarincang sekitarnya silahkan untuk datang ke stand disdukcapil untuk mendaftar dokumen kependudukan, kedepannya kan dokumen kependudukan itu sangat penting, jelas Endah Yuni.(Rzl)

Rekomendasi untuk Dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majalah Republik