Wujudkan Hasil yang Akuntabel, Kemenkum Banten Sinkronisasi Metodologi Penilaian IRH

Serang, – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Rabu (28/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pemahaman dan penyamaan persepsi pemerintah daerah dalam pelaksanaan reformasi hukum yang terukur, terencana, dan berkelanjutan.
Dalam berbagai hal, Pagar Butar Butar menekankan bahwa pembangunan nasional periode 2024–2029 berlandaskan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, salah satunya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, pembangunan hukum merupakan pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berkeadilan, sehingga perlu instrumen pengukuran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Indeks Reformasi Hukum hadir sebagai instrumen strategis untuk menilai kinerja hukum di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penilaian IRH tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur capaian, tetapi juga sebagai sarana pelatihan dan penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem hukum yang responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama serta ketepatan dalam penyusunan dan harmonisasi data untuk mendukung hasil penilaian yang mencerminkan kondisi riil di daerah. Pagar Butar Butar pun menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah, khususnya dalam proses harmonisasi peraturan-undangan.
Regulasi yang dihasilkan harus selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Hal tersebut, menurutnya, perlu didukung oleh sumber daya manusia perancang peraturan perundang-undangan yang kompeten, penataan peraturan melalui re-regulasi atau deregulasi berbasis reviu yang komprehensif, serta pengelolaan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi, permanen, dan akurat.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan capaian Pemerintah Provinsi Banten yang berhasil meraih peringkat II nasional dalam Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025. Capaian ini dinilainya sebagai bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan reformasi hukum secara konsisten dan berkelanjutan, sekaligus menjadi pengakuan nasional atas kualitas regulasi yang dihasilkan.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada pemerintah daerah terkait kebijakan, metodologi, mekanisme, serta aspek-aspek yang diukur dalam IRH. Melalui kegiatan reformasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mempersiapkan pelaksanaan hukum secara lebih optimal, termasuk dalam penyusunan dan penyampaian dukungan data sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta para peserta sosialisasi dari pemerintah daerah. (Rzl)







