Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo Laksanakan Tahap II Kasus Penganiayaan Bersama

KARO SUMUT,Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan Tahap II penanganan perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Karo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu(28/1), sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Karo. Dalam perkara ini, dua tersangka berinisial JAB dan RBT telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Randa Morgan Tarigan, S.H., selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Karo. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke tahap persidangan.
Kasatres PPA dan PPO Polres Tanah Karo, IPTU Agustina Nainggolan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo yang merupakan satuan baru, akan terus berupaya bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, serta tindak pidana lainnya yang menjadi kewenangannya.
“Sebagai satuan yang baru dibentuk, Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo berkomitmen untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar IPTU Agustina.(Red)







