Disperindag Banten Gelar Program Edukasi Konsumen Cerdas

Kota Serang – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menggelar rapat program Edukasi Konsumen Cerdas di Aula Lantai 2 Kantor Disperindag, Selasa (30/9/2025). Acara dibuka langsung oleh Kepala Disperindag Banten, H. Babar Suharso, ST., M.Si., didampingi Kepala Bidang Pengawasan, Novriadi Purwansyah, S.IP., M.Si.
Dalam sambutannya, Babar Suharso menegaskan bahwa program edukasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan literasi masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, bijak, dan terlindungi hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Novriadi Purwansyah menjelaskan, Disperindag Banten aktif mengedukasi masyarakat di delapan kabupaten/kota. Edukasi tersebut mencakup hak dan kewajiban konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. “Kami juga melakukan pengawasan produk, mulai dari standar, sertifikasi, label halal, hingga izin edar dari BPOM,” jelasnya.
Terkait pengaduan, ia menambahkan bahwa Pemprov Banten telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan dua wilayah kerja: WKP I di Kota Tangerang untuk wilayah Tangerang Raya, serta WKP II di Kota Serang untuk Serang, Lebak, Pandeglang, dan Cilegon.
Ketua Tim Fungsi Infokom BBPOM Serang, Ratih Eka Sasongko, S.Si., Apt., M.Farm., turut mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memverifikasi izin edar produk. Sementara itu, Divisi PEPK OJK Banten, Muhammat Fikri Fauzan, S.S., mengimbau masyarakat agar selalu mengecek legalitas lembaga jasa keuangan sebelum berinvestasi atau meminjam dana.
Perwakilan BPSK, Sugiri, ST., M.Si., mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima 27 pengaduan dan 30 konsultasi, mayoritas terkait kasus properti. Ia menekankan pentingnya konsumen untuk teliti sebelum membeli dan berbelanja sesuai kebutuhan.
Melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan konsumen di Banten semakin terlindungi dan berdaya. (Trg)







