Sumut

Sidang Lanjutan Cristiano Tarigan ! Hakim Torong SH : Lalai Berdua Sama Dengan Korban Berdua

MEDAN SUMUT, – Sidang lanjutan sebelumnya, Selasa (21/10/2025) Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menuntut hukuman 2 Tahun kurungan penjara, terhadap Cristiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) dalam kasus persidangan kecelakaan lalulintas ( Lakalantas) yang mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum ( FH) Universitas Gajah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi (19) meninggal dunia.

Menurut JPU, Terdakwa Cristiano Tarigan didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) .

Dalam persidangan kali ini, Selasa (28/10/2025) adalah Nota pembelaan (Pledoi) dari Cristiano Tarigan bersama dengan Tim Penasehat Hukum, didalam kesempatan ini, Cristian memberikan pembelaan terhadap dirinya dengan menulis tangan, dan menyerahkan kepada Pemimpin Sidang.

Saat dikonfirmasi oleh Media ” Takasima Group”, Sabtu ( 01/11/2025) salah satu pihak keluarga, Hakim Torong SH mengatakan, dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pertimbangan Hukum Surat tuntutannya yang menyatakan secara jelas dan tegas,salah satu memberatkan Cristiano Tarigan adalah akibat kelalaian keduanya.”Ujar Hakim Torong.

Ini artinya, kalau menurut JPU, selain kelalaian dari Christiano Tarigan, juga akibat kelalaian Almarhum Argo Ericko Affandi sebagai Korban.

Menurut Hakim Torong, penjelasan JPU menggambarkan dimana- mana Almarhum Argo Ericko Affandi disebut korban, sebagaimana pertimbangan Hukum dari surat tuntutan JPU, berarti Christiano Tarigan dapat juga disebut sebagai Korban.

- advertisement -

Saat ditanya, korban yang dimaksud, Hakim Torong mengatakan jelas akibat kelalaian dari Almarhum Argo Ericko Affandi yang tanpa hati-hati melakukan putar balik mendadak atau manuver mendadak yang menyebabkan Christiano Tarigan, menjadi korban dengan disebut sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Mirisnya.” ujar Hakim Torong, bahwa perlu kita ketahui selain Christiano Tarigan tidak hanya menjadi korban hukum, namun disaat ditahan di Lapas Cebongan Sleman, Cristiano Tarigan juga menjadi korban akibat diskriminasi dari Kampusnya sendiri, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang sama sekali tidak memberikan Bantuan Hukum, justru disuatu acara wisuda Sarjana, Cristiano Tarigan dicap sebagai pembunuh, padahal belum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum/ pasti ( Inkraht).” Pungkas Hakim Torong SH.

Masih lanjut Hakim Torong, Christiano Tarigan juga menjadi korban bully di Media Sosial ( Medsos) padahal mereka yang pelaku bully ini tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, bahkan tidak pernah menghadiri proses persidangan.

Dan sudah dapat dipastikan Christiano Tarigan juga menjadi korban tidak dapat menyelesaikan studinya di UGM, karena dia telah mengundurkan diri.” Jelasnya.

Kita juga mengetahui bukan hanya Cristiano Tarigan yang menjadi korban, tetapi juga seluruh keluarga besarnya, karena keluarga besarnya juga mendapat cibiran dan hujatan atau bisa korban bully di Media Sosial.”Kata Hakim Torong.

Menurut kalian awak media, atau menurut masyarakat, apakah dengan predikat korban tersebut, Kristiano Tarigan yang juga selalu baik dalam menjalani persidangan, dan juga pihak keluarga terus berupaya menjalin komunikasi dengan pihak keluarga, layak atau pantas mendapat hukuman Dua (2) tahun kurungan penjara ? ” Tanyanya dengan mata berkaca kaca.

Mari kita berkaca dari fakta hukum dipersidangan, dimana setelah bukti CCTV diputar, terlihat sangat jelas Almarhum Argo Ericko tanpa hati-hati melakukan putar mendadak, sehingga menyebabkan terjadinya tabrakan, yang membuat Christiano Tarigan terkejut, dan tidak dapat menghindar sehingga terjadi tabrakan.” Beber Hakim Torong.

Ini dibuktikan dengan pernyataan Ahli Keselamatan dan Transportasi Jalan,Eddy Suzendi, A.Ma, PKB, SH, ini tindakan akibat kelalaian dari pengendera Motor, Alm. Argo Ericko Affandi ( Korban) tersebut adalah “Manuver Mendadak”.

Sebelumnya dimana menurut saksi ahli Pidana Prof DR Jamin Ginting, SH, M.Kn dipersidangan (14/10/2025) menyatakan dengan tegas, akibat kelalaian dari korban Almarhum Argo Ericko Affandi tersebut, seharusnya Pengendara Mobil Christiano Tarigan harus dilepaskan dari Tuntutan Hukum.”Ungkap Hakim Torong.

Tentu harapan kita semua, agar Majelis Hukum memberikan putusan yang seringan-ringannya dan atau seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), tanpa takut atau khawatir tekanan dari pihak mana pun, khususnya dari Media Sosial.

Didalam prinsipnya, ” Lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada khilaf menghukum orang tidak bersalah.” Tutup Hakim Torong. (Erianto Perangin-Angin)

Rekomendasi untuk Dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majalah Republik