Kab. Serang

Pemkab Serang Perkuat Tertib Arsip, Dorong Percepatan Sistem Informasi Kearsipan Nasional

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan tata kelola kearsipan di seluruh perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dan desa. Hal tersebut ditegaskan dalam agenda Penganugerahan Penghargaan Tertib Arsip serta penandatanganan nota kesepahaman gerakan sadar tertib arsip yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan bahwa arsip merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Arsip bukan hanya dokumen, tetapi memori kolektif yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Pengelolaan arsip yang baik memastikan bahwa seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Zaldi saat acara Penganugrahan Penghargaan
Pemenang Lomba Tertib Arsip Perangkat Daerah/Kecamatan dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Gerakan Sadar Tertib Arsip di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Serang Serta Sosialisasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional di Hotel Forbis. Rabu, (19/11/25).

Ia menekankan bahwa perangkat daerah harus memiliki kesadaran yang sama bahwa arsip bukan beban administratif, melainkan bagian penting dari identitas organisasi. Zaldi juga meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan komitmen terhadap gerakan sadar tertib arsip serta percepatan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).

“Kami mendorong setiap OPD menetapkan kebijakan internal kearsipan, meningkatkan kapasitas SDM, dan memperkuat sarana prasarana. Arsip harus menjadi budaya kerja, bukan hanya sebatas kewajiban,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Serang, dr. Rahmat Fitriadi, M.Kes., MH, menjelaskan bahwa percepatan penerapan sistem informasi kearsipan dilakukan secara bertahap melalui pelatihan, pendampingan, dan digitalisasi.

- advertisement -

Menurutnya, seluruh pencipta arsip mulai dari OPD, kecamatan, hingga desa harus memahami bahwa arsip memiliki nilai strategis dan harus dikelola secara profesional.

“Semua pencipta arsip harus punya kesadaran bahwa arsip itu harus benar-benar dikelola dengan baik. Jika tidak, akan muncul banyak persoalan di kemudian hari,” tegas Rahmat.

Ia menjelaskan bahwa DPKD telah melakukan pelatihan secara daring dan pendampingan lapangan untuk seluruh institusi di Kabupaten Serang. Selain itu, adanya tawaran aplikasi pengelolaan arsip disebut akan semakin memperkuat sistem yang ada.

“Aplikasi yang ditawarkan akan sangat membantu kami karena SDM dan waktu yang kami miliki terbatas. Dengan aplikasi tersebut, proses pengelolaan arsip menjadi lebih mudah, mulai dari penciptaan, penataan, hingga pemusnahan arsip sesuai prosedur,” ungkapnya.

Rahmat juga menegaskan bahwa komitmen bersama antarperangkat daerah menjadi modal penting dalam menciptakan penyelenggaraan arsip yang tertib dan berstandar nasional.

Arsip sebagai Pilar Sejarah dan Akuntabilitas

Rahmat Fitriadi menilai bahwa arsip tidak hanya berisi data administratif, tetapi juga rekaman sejarah yang memiliki nilai jangka panjang.

“Arsip ini penuh sejarah, penuh kekuatan, dan menjadi alat bukti penting. Dampaknya sangat luas, baik secara sosial, akuntabilitas pemerintahan, maupun tata kelola informasi publik,” ujar Rahmat.

Ia berharap gerakan sadar tertib arsip dapat semakin menguat di seluruh instansi pemerintahan Kabupaten Serang sehingga ke depan tata kelola kearsipan semakin profesional dan terintegrasi secara digital melalui sistem nasional. (Trg)

Rekomendasi untuk Dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majalah Republik