BAZNAS Kota Tangerang Tetapkan Zakat Fitrah Rp47 Ribu per Jiwa, Ini Waktu Terbaik Menunaikannya

Kota Tangerang – Warga Kota Tangerang diimbau untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri. Ketentuan besaran zakat fitrah tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Banten Nomor 006 Tahun 2026.
Ketua BAZNAS Kota Tangerang Aslie Elhusyairy menjelaskan, dalam keputusan tersebut, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa atau dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
“Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan setara dengan 3,5 liter beras per jiwa,” jelas Aslie,
Sementara itu, bagi umat Islam yang memiliki kewajiban membayar fidyah, besarannya ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.
“Selain mengetahui besaran zakat, masyarakat juga perlu memahami waktu-waktu pembayaran zakat fitrah agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat,” tegasnya.
Berikut waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui:
1. Waktu Jawaz (Boleh)
Waktu ini adalah ketika zakat fitrah boleh mulai dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan.
2. Waktu Wajib
Waktu wajib adalah ketika matahari telah terbenam pada akhir bulan Ramadan.
3. Waktu Fadhilah (Utama)
Waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum keluar rumah untuk melaksanakan salat Idulfitri.
4. Waktu Makruh
Waktu makruh adalah ketika menunda pembayaran zakat hingga setelah salat Idulfitri, kecuali karena adanya uzur, seperti menunggu kerabat untuk diberikan zakat atau menunggu orang yang lebih membutuhkan.
5. Waktu Haram
Waktu haram adalah ketika mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga setelah Hari Raya Idulfitri (setelah terbenamnya matahari) tanpa adanya uzur.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara online melalui laman kotatangerang.baznas.go.id atau melalui rekening BSI atas nama Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang di nomor rekening 4477.0447.74. (Dan)







