Kota Tangerang

Mitos vs Fakta: Membakar Sampah Bukan Solusi Mengurangi Sampah di Kota Tangerang

Kota Tangerang,Masih banyak masyarakat yang menganggap membakar sampah merupakan cara paling mudah untuk mengurangi tumpukan sampah di rumah.

Padahal, anggapan tersebut merupakan hal yang salah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa membakar sampah bukan solusi dalam pengelolaan sampah, bahkan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, sampah yang dibakar memang terlihat berkurang. Namun, proses pembakaran menghasilkan asap dan partikel berbahaya yang mencemari udara serta berpotensi memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau.

“Permasalahan sampah tidak selesai hanya dengan membakarnya. Justru, pembakaran menghasilkan polusi udara dan meningkatkan risiko kebakaran. Solusi yang tepat adalah mengurangi, memilah, dan mengelola sampah sejak dari rumah,” ujarnya.

DLH Kota Tangerang menjelaskan beberapa mitos dan fakta terkait pembakaran sampah.

Mitos: Membakar sampah membuat lingkungan menjadi lebih bersih.
Fakta: Sampah memang berubah menjadi abu, tetapi asap hasil pembakaran mengandung zat pencemar seperti partikulat halus (PM2.5) yang dapat menurunkan kualitas udara dan membahayakan kesehatan.

- advertisement -

Mitos: Membakar sampah lebih praktis dibanding membuangnya.
Fakta: Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, dan kaleng dapat dipilah untuk didaur ulang atau disetorkan ke bank sampah. Cara ini jauh lebih aman dan memberikan manfaat bagi lingkungan.

Mitos: Membakar sampah dalam jumlah sedikit tidak berbahaya.
Fakta: Sekecil apa pun pembakaran sampah tetap menghasilkan polusi udara. Selain itu, bara api dapat dengan mudah menyebar ke rumput kering atau material mudah terbakar di sekitarnya dan memicu kebakaran.

Sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas udara, Pemkot Tangerang juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka.

Selain berdampak pada lingkungan, pembakaran sampah juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak lagi membakar sampah dan beralih pada cara pengelolaan yang lebih aman, sehat, dan ramah lingkungan.(Dan)

 

Rekomendasi untuk Dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majalah Republik