Kota Serang

DPD RI Resmi Bangun Kantor di Kota Serang-Banten, GKR Hemas: Hadirkan Negara Lebih Dekat dengan Masyarakat

KOTA SERANG, – Wali kota Serang, Budi Rustandi menghadiri acara Ground Breaking Pembangunan Gedung DPD RI Provinsi Banten, bertempat di Jl. Raya Serang-Pandeglang, Kel. Tembong, kec. Cipocok Jaya Kota Serang, Rabu (5/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Budi menyimak dengan seksama sambutan Wakil Ketua DPD RI sekaligus Koordinator Subwilayah Barat II, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, yang menegaskan bahwa pembangunan kantor tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat representasi daerah, mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta mendekatkan pelayanan aspirasi kepada masyarakat.

Menurut GKR Hemas, pembangunan kantor tersebut bukan sekadar menghadirkan sebuah gedung baru, melainkan menjadi tonggak penguatan hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Hari ini bukan sekadar dimulainya pembangunan sebuah gedung, tetapi dimulainya penguatan kehadiran negara melalui DPD RI yang semakin dekat dengan daerah dan masyarakat,” ujarnya

Ia menjelaskan, keberadaan kantor DPD RI di setiap provinsi merupakan bagian dari strategi memperkuat fungsi representasi daerah. Dari kantor tersebut, berbagai aspirasi masyarakat akan dihimpun, persoalan pembangunan daerah dikaji, serta komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat berlangsung lebih efektif.

“Kami berharap kantor ini menjadi ruang dialog, ruang kolaborasi, sekaligus tempat lahirnya berbagai gagasan yang mampu memperkuat pembangunan daerah,” katanya.

- advertisement -

GKR Hemas menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Banten yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam mendukung pembangunan kantor permanen DPD RI.

Ia mengungkapkan, keberhasilan penyediaan lahan hibah seluas 1.374 meter persegi menjadi bukti nyata sinergi yang baik antara anggota DPD RI asal Banten, jajaran sekretariat, Pemerintah Provinsi Banten, dan berbagai pemangku kepentingan.

“Keberhasilan pembangunan kantor ini menunjukkan komunikasi politik yang baik antara anggota DPD RI Provinsi Banten dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait. Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi provinsi lain,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan Banten dapat menjadi best practice bagi anggota DPD RI dari provinsi lain dalam membangun komunikasi yang produktif demi menghadirkan terobosan pembangunan bagi masyarakat.

GKR Hemas menegaskan bahwa tantangan pembangunan daerah saat ini tidak mungkin diselesaikan oleh satu institusi semata. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang erat antara DPD RI, DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.

“Semakin kuat sinergi yang dibangun, semakin besar pula manfaat yang akan dirasakan masyarakat. Semangat kemitraan ini harus terus dipertahankan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, pemerintah pusat, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan politik, anggaran, dan moral sehingga DPD RI dapat terus memperkuat eksistensinya sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan daerah.

GKR Hemas menjelaskan, Provinsi Banten berada dalam koordinasi Subwilayah Barat II yang membawahi sembilan provinsi mulai dari Banten hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelum Banten, DPD RI telah memiliki kantor permanen di empat provinsi, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Sementara provinsi lainnya masih menggunakan gedung sewa maupun pinjam pakai.

“Kami berharap setelah Banten, Provinsi DKI Jakarta juga segera memiliki kantor DPD RI sendiri sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya.

Pembangunan kantor permanen DPD RI Provinsi Banten merupakan hasil proses panjang yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Pada periode 2011–2012, kantor DPD RI Provinsi Banten masih menempati ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, dengan status sewa. Selanjutnya pada 2012–2018, operasional kantor berpindah ke gedung eks Biro Umum Sekretariat Daerah atau Pendopo Lama milik Pemerintah Provinsi Banten melalui skema pinjam pakai.

Sejak 2019 hingga sekarang, aktivitas DPD RI Provinsi Banten dilaksanakan di Gedung Dekranasda Provinsi Banten yang juga dipinjamkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Upaya memiliki kantor permanen mulai menemukan titik terang pada 23 Desember 2024, ketika anggota DPD RI asal Banten bertemu Penjabat Gubernur Banten untuk mengajukan permohonan hibah lahan pembangunan kantor di Jalan Raya Pandeglang Kilometer 5, Desa Parung, Kota Serang.

Tahapan berikutnya berlangsung pada 30 Januari 2025, melalui rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten untuk mematangkan konsep desain bangunan, termasuk tata letak, akses keluar-masuk, penerapan standar desain DPD RI, serta pemanfaatan lahan seluas 1.374 meter persegi.

Kemudian pada 7 Mei 2025, Sekretariat Jenderal DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Banten membahas pelaksanaan hibah pembangunan, termasuk penyusunan Detailed Engineering Design (DED) dan persiapan proses lelang.

Kini pembangunan memasuki tahap konstruksi setelah penandatanganan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan penyedia jasa konstruksi.

Gedung baru tersebut dirancang sebagai bangunan dua lantai yang dilengkapi ruang serbaguna, ruang rapat, ruang kerja anggota DPD RI, ruang staf, serta fasilitas sekretariat untuk mendukung pelayanan publik.

Keberadaan kantor permanen DPD RI Provinsi Banten diharapkan menjadi pusat pelayanan aspirasi masyarakat yang lebih efektif sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan fasilitas yang lebih representatif, DPD RI optimistis fungsi penyerapan aspirasi, pengawasan, serta pengawalan kebijakan pembangunan daerah akan semakin optimal.

Pembangunan kantor ini sekaligus menjadi simbol komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat serta memperkuat peran DPD RI sebagai jembatan antara kepentingan daerah dengan kebijakan nasional.(Nc)

Rekomendasi untuk Dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majalah Republik