Soroti Besarnya Potensi Diaspora Indonesia, Presiden Prabowo Ajukan Dwi Kewarganegaraan Bagi Atlet

Jakarta,Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengusulkan pemberian dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi individu dengan kemampuan istimewa yang dibutuhkan untuk kepentingan nasional, termasuk atlet.
Talenta Indonesia yang berkarier dan menetap di berbagai penjuru dunia berpeluang tetap mempertahankan ikatan kewarganegaraan dengan Tanah Air. Usulan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menyoroti besarnya potensi diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara. Di antara mereka terdapat individu dengan keahlian, pengalaman, dan jejaring internasional yang dinilai dapat mendukung pembangunan serta meningkatkan daya saing Indonesia, termasuk atlet.
“Indonesia memiliki jutaan diaspora diantara mereka terdapat ilmuan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet terutama pemain bola profesional kelas dunia,” jelas Presiden.
“Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya dan ikatan mereka terhadap tanah air,” imbuh Kepala Negara.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah mempertimbangkan perubahan kebijakan yang dapat menjembatani kepentingan diaspora dengan kebutuhan nasional. Melalui perubahan undang-undang yang akan diajukan kepada DPR RI, pemerintah ingin membuka ruang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa dan dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi Indonesia.
Prabowo menegaskan bahwa usulan dwi kewarganegaraan tersebut tidak akan diberlakukan secara umum. Kebijakan akan dirancang secara terbatas, selektif, dan terukur.
Pemerintah juga berencana menerapkan uji integritas serta menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi individu yang memperoleh status tersebut. Aspek keamanan dan kepentingan negara juga menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegas Prabowo.
Dengan skema tersebut, dwi kewarganegaraan diarahkan secara khusus untuk talenta yang memiliki kemampuan dan kontribusi strategis bagi Indonesia, bukan sebagai pemberlakuan kewarganegaraan ganda secara luas.
Usulan perubahan kebijakan kewarganegaraan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membuka ruang lebih besar bagi diaspora agar dapat berkontribusi terhadap pembangunan nasional.(Red)







