Kota Serang

Revisi Perda Pariwisata Kota Serang Masih Dibahas, Pemkot Soroti Izin dan Aturan Miras

SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) masih dalam pembahasan bersama DPRD Kota Serang.

Asisten Daerah (Asda) III Administrasi Umum Pemkot Serang, Subagyo, mengatakan rancangan perubahan perda telah disampaikan kepada DPRD dan masuk dalam pembahasan panitia khusus (pansus).

“Posisinya sekarang rancangan perda sudah tersampaikan di DPRD dan teman-teman dari DPRD sudah membentuk pansus. Tetapi kita masih menunggu pembahasan untuk perda yang dimaksud,” ujar Subagyo saat menghadiri sarasehan PWI Kota Serang di Kantor PWI Banten, Jumat (19/8/2026).

Menurutnya, pembahasan nantinya diharapkan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha pariwisata hingga media.

Subagyo menjelaskan, revisi diperlukan karena Perda PUK tahun 2020 dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk terkait perizinan berbasis risiko.

“PUK yang lama tahun 2020 itu memang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Misalnya berkaitan dengan perizinan berbasis risiko,” katanya.

- advertisement -

Ia menegaskan, rancangan tersebut masih berupa usulan eksekutif sehingga substansinya dapat berubah setelah dibahas DPRD bersama stakeholder.

“Ini masih usulan dari eksekutif. Nanti dibahas di legislatif dengan melibatkan seluruh stakeholder. Dinamis dan tidak menutup kemungkinan ada perubahan-perubahan tertentu,” ujarnya.

Penertiban Hiburan Malam

Subagyo juga menyinggung penertiban usaha hiburan malam yang dilakukan Pemkot Serang. Sejak 2023, pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap sejumlah usaha yang dinilai tidak memiliki dasar perizinan.

Di wilayah Serang Timur, terdapat delapan kegiatan usaha yang ditertibkan karena persoalan perizinan.

“Memang yang ada di wilayah Serang Timur ada delapan kegiatan usaha karena kegiatan tersebut tidak dilandasi dengan adanya izin sama sekali,” katanya.

Menurut Subagyo, persoalan sanksi juga menjadi perhatian karena aturan lama dinilai belum memberikan efek jera. Ia menyebut denda maksimal dalam aturan lama mencapai Rp50 juta.

“Yang penting masih bisa buka lagi. Denda sudah dibayar, mereka masih bisa buka,” ujarnya.

Miras Tak Bisa Dilarang Serta-Merta

Terkait minuman beralkohol, Subagyo menegaskan Pemkot Serang tidak bisa membuat larangan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Namun, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan pengaturan dan pembatasan sesuai kewenangannya.

“Kalau Pemkot boleh mengatur, ingin membatasi, boleh seperti itu,” katanya.

Sejumlah opsi, seperti pengaturan berdasarkan zonasi dan klasifikasi usaha, disebut masih menjadi bagian dari pembahasan.

Subagyo menegaskan, keputusan akhir belum ditetapkan karena pembahasan masih berada di DPRD.

“Bolanya sekarang ada di DPRD. Kita tunggu nanti pembahasannya,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan melibatkan seluruh pihak untuk menemukan titik temu antara penataan usaha kepariwisataan dan hak masyarakat dalam menjalankan usaha.

“Mereka juga pasti harus ada jaminan untuk melakukan usahanya. Sebagai warga negara tentu punya hak untuk melakukan usaha. Hanya mungkin batasan-batasan itulah yang harus kita atur,” pungkasnya. (Red)

Rekomendasi untuk Dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majalah Republik