DPRD Kota Serang Berikan Jawaban Soal Usul Raperda PPPA

SERANG – Wakil ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto pimpinan rapat paripurna tentang tanggapan dan/jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kota Serang atas pendapat Wali Kota Serang terhadap Raperda Usul DPRD Kota Serang, dan dilanjutkan Pembentukan Panitia Khusus bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kota Serang, Selasa (18/2/2025).
Roni Alfanto, menyampaikan bahwa Pembacaan rancangan peraturan daerah (Raperda) usul DPRD Kota Serang tentang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, secara langsung akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Nanang Saefudin dan pimpinan DPRD Kota Serang.
Selanjutnya, ia juga mengatakan secara susunan fraksi-fraksi yang akan menyerahkan tanggapan dan/atau jawaban itu, terdiri dari 9 fraksi. Antara lain: Fraksi Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, Gerinda, PDIP, PKB, PAN, PPP.
Pada kesempatan tersebut, rapat paripurna akan dilanjutkan membentuk susunan panitia khusus.
“Bekerja dengan sebaik mungkin, dan seefisien mungkin dalam bekerja,” lanjutnya.
Ditempat yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan pasca Rapat Paripurna ini akan segara ditindaklanjuti antara tim asistensi pemerintah Kota Serang dan Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk.
Menurutnya, setalah dibaca dengan cepat, tanggapan dan/atau jawaban dari Fraksi-fraksi DPRD Kota Serang semuanya sepakat.
“Kalau saya baca secara cepat yang telah di baca bersepakat Raperda ini akan ditindaklanjuti dengan pembahasan tim asistensi dan pansus,” kata Nanang setelah mengikuti rapat paripurna.
Nanang menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul DPRD Kota Serang tentang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, mengalami beberapa perbaikan dan revisi.
Ia menegaskan, bukan berarti pemerintah Kota Serang baru atau tidak memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“banyak hal yang harus diperbaiki Daris sisi regulasi yang sudah ada perubahan, sehingga tentunya peraturan di bawah nya mengikuti atau adaptif lah,” ungkap Nanang
“Perda sudah ada cuman ada regulasi yang berubah, seperti dari kata-kata Pemberdayaan dan muatan lain yang mesti ikut direvisi. Jadi bukan berati Kota Serang tidak perda ini,” imbuhnya. (Adv)