Kota Serang

Sekretariat DPRD Kota Serang Perkuat Kapasitas ASN dan Transparansi Anggaran

Kota Serang – Sekretariat DPRD Kota Serang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini diwujudkan melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD.

Plt Sekretaris DPRD Kota Serang, Tri Ningsih, menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya aparatur menjadi kunci dalam mengawal kebijakan DPRD, terutama pada fungsi anggaran dan pengawasan. “Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap UU ASN terbaru, aparatur di lingkungan Sekretariat DPRD diyakini mampu bekerja lebih optimal,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Tri Ningsih menambahkan, netralitas ASN dalam dinamika politik juga harus dijaga agar pelayanan publik tetap prima. Selain itu, aparatur dituntut profesional, berintegritas, dan konsisten menjalankan regulasi untuk mendukung fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan DPRD.

Tri Ningsih menegaskan bahwa seluruh kegiatan di Sekretariat DPRD Kota Serang dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap belanja dan kegiatan mendapat persetujuan serta diawasi secara berjenjang. “Semua transparan, karena kami hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan dalam APBD. Tidak ada penggunaan anggaran di luar aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap setiap rupiah yang dikelola agar benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan Kota Serang. “Penguatan kapasitas aparatur sekaligus transparansi pengelolaan anggaran menjadi fokus utama kami,” pungkasnya. (Trg)

- advertisement -

Rekomendasi untuk Dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majalah Republik