Gelar Anugerah Pajak Daerah, Pemkot Serang Beri Reward Bagi Wajib Pajak Terbaik

KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) menggelar malam anugerah pajak daerah Kota Serang tahun 2025, bertempat di hotel aston Serang, Rabu (10/12/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Serang menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Serang telah menerima penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2025 sebagai Kota Sangat Inovatif dari Menteri Dalam Negeri RI.
Penghargaan ini, lanjutnya merupakan bukti bahwa Kota Serang terus berupaya berinovasi dan meningkatkan pelayanan publik.
Wali Kota Serang juga menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak tepat waktu dan penuh ketaatan. Pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membangun jalan dan jembatan, sekolah, puskesmas, serta mewujudkan kebersihan dan penataan kota.
“Tema yang kita angkat malam ini, ‘Kontribusi Wajib Pajak, Fondasi Pembangunan Kota Bahagia dan Sejahtera’, adalah cerminan filosofis dan kerja keras kita bersama,” kata Wali Kota Serang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, lanjut budi terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi, memperbaiki pelayanan, dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan demi kesejahteraan masyarakat Kota Serang. Para penerima penghargaan diharapkan dapat menjadi teladan dan memotivasi masyarakat lainnya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.
“Kita pastikan pembangunan Kota Serang akan terus bergerak maju dan berkelanjutan,” ucapnya
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, memaparkan capaian signifikan dalam realisasi pajak daerah tahun 2025. Hingga 30 November 2025.
“Realisasi penerimaan telah mencapai 86,87 persen, atau sekitar Rp296 miliar,” ucapnya.
Ia mengatakan capaian ini melampaui perolehan tahun 2024 yang hanya mencapai Rp221 miliar dalam satu tahun penuh. Menurut Hari sapaan akrabnya, hal tersebut membuktikan bahwa digitalisasi sistem pembayaran pajak memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
tren digitalisasi pembayaran pajak, lanjut Hari terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir, sepert:
-Tahun 2023: 49 persen atau Rp95,9 miliar berasal dari transaksi digital.
-Tahun 2024: meningkat menjadi 73 persen dengan nilai Rp162,9 miliar.
-Tahun 2025 (hingga November): 74 persen transaksi pajak dilakukan secara digital, dengan nilai Rp295 miliar dari total target Rp341 miliar.
Ia menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa para wajib pajak di Kota Serang semakin familiar, nyaman, dan percaya menggunakan layanan digital dalam pembayaran pajak.
Hari juga menegaskan bahwa digitalisasi terbukti efektif meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Dibuktikan dengan kenaikan PAD dari 2023 ke 2024 mencapai 13 persen, atau sekitar Rp25 miliar, dan kenaikan PAD dari 2024 ke 2025 melonjak menjadi 33,43 persen
“Ini sejalan dengan hasil penelitian bahwa sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) mampu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan,” ujarnya.
Hari menekankan bahwa kepatuhan wajib pajak merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah.
Pajak yang dibayarkan masyarakat sepenuhnya dikembalikan untuk pembangunan Kota Serang, seperti, pembangunan jalan dan jembatan, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penguatan kebersihan dan penataan Kota.
“Pemerintah Kota Serang berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat terus meningkat demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas,” katanya.
Perlu disampaikan bahwa Pemerintah Kota Serang memberikan penghargaan kepada wajib pajak terbaik dalam acara Malam Anugerah Pajak Daerah Tahun 2025. Acara ini diadakan untuk memberikan pengakuan dan penghargaan atas kontribusi nyata wajib pajak dalam pembangunan Kota Serang. (Rzl)







