Advertorial

Pemkot dan DPRD Serang Sepakati Perubahan APBD 2026, Anggaran Rp1,74 Triliun Diarahkan untuk Kesejahteraan Masyarakat

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (24/8/2026), dengan komitmen menjadikan APBD sebagai instrumen pembangunan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan hasil pembahasan, Pendapatan Daerah Kota Serang dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.684.483.507.348. Sementara itu, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp1.747.002.492.860.

Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp62.518.985.512. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Pembiayaan netto berasal dari penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp73.018.985.512, dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10.500.000.000.

Dengan struktur pembiayaan tersebut, Perubahan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 berada dalam kondisi seimbang. Sementara SiLPA pada akhir tahun anggaran diproyeksikan sebesar Rp0 atau nihil.

- advertisement -

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, persetujuan bersama antara Pemkot Serang dan DPRD merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, kesepakatan tersebut bukan sekadar formalitas dalam pengesahan dokumen anggaran, tetapi menjadi wujud komitmen bersama untuk memastikan APBD memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Persetujuan bersama yang kita laksanakan hari ini tentu bukan sekadar formalitas pengesahan dokumen anggaran. Lebih dari itu, ini merupakan wujud nyata komitmen dan tanggung jawab antara Pemerintah dan DPRD Kota Serang untuk memastikan APBD benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.

Budi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Serang, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menjalankan pembahasan Perubahan APBD 2026 secara cermat dan bertanggung jawab.

Ia menegaskan, setelah perubahan APBD disepakati, pelaksanaannya harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Angka-angka tersebut merupakan pilihan kebijakan strategis. Pemerintah Kota Serang berkomitmen menjadikan APBD sebagai instrumen pembangunan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Budi pun menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah agar menjalankan program dan kegiatan yang telah ditetapkan secara sungguh-sungguh, disiplin, serta tepat sasaran.

“Saya menginstruksikan seluruh jajaran Perangkat Daerah agar melaksanakan setiap kegiatan secara sungguh-sungguh, disiplin, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan Kota Serang membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

Karena itu, perbedaan pandangan yang muncul selama proses pembahasan anggaran dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang harus diarahkan untuk menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat.

“Pembangunan Kota Serang adalah kerja bersama. Pemerintah daerah membutuhkan DPRD, dukungan masyarakat, dan semangat kemitraan yang kuat. Perbedaan pandangan adalah dinamika demokrasi. Namun tujuan kita tetap satu: memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tutur Budi.

Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Kota Serang Iman Setiawan membacakan keputusan persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Keputusan tersebut memuat Pendapatan Daerah sebesar Rp1.684.483.507.348, Belanja Daerah sebesar Rp1.747.002.492.860, defisit sebesar Rp62.518.985.512, serta pembiayaan netto sebesar Rp62.518.985.512.

Adapun SiLPA tahun anggaran berkenaan ditetapkan sebesar Rp0.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Banten untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Budi berharap seluruh tahapan tersebut dapat berjalan lancar sehingga program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Serang.

“Atas nama Pemerintah Kota Serang, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD, TAPD, serta seluruh jajaran Perangkat Daerah. Mari kita pegang teguh komitmen bahwa setiap rupiah APBD adalah amanah yang harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Serang,” pungkasnya. (ADV)

Rekomendasi untuk Dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majalah Republik