Gubernur Pramono Targetkan Pengurusan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jakarta,— Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan proses peralihan hak atas tanah di Jakarta dapat diselesaikan paling lama dalam 10 hari kerja melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS). Target tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10).
“Pelayanan pertanahan sekarang diperkuat melalui Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. Targetnya verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah 3 hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT 2 hari kerja, dan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan 5 hari kerja,” ujar Gubernur Pramono.
Ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan pelaksanaan skema tersebut berjalan efektif di lapangan. Kesamaan data, sistem, dan koordinasi dinilai penting agar persoalan administrasi dapat diselesaikan lebih cepat tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perpajakan.
“Integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus semakin kuat. Ini penting agar persoalan validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), maupun kendala sistem dapat diketahui dan diselesaikan lebih cepat,” tuturnya.
Gubernur Pramono juga mengapresiasi peran IPPAT dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta kepatuhan perpajakan daerah.
Kontribusi sektor pertanahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui BPHTB, juga dinilai signifikan. Realisasi BPHTB pada 2025 mencapai sekitar Rp6,01 triliun, sedangkan hingga 30 Juni 2026 mencapai sekitar Rp2,47 triliun.
Menurut Gubernur Pramono, penyederhanaan proses layanan harus berujung pada kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonannya, dan memperoleh kepastian dalam setiap tahap pelayanan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Wilayah DKI Jakarta, Dewantari Handayani, menegaskan pentingnya integrasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN dalam mendukung percepatan layanan.
“Dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 mengenai peralihan hak terintegrasi, semakin menegaskan pentingnya integrasi dan koordinasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus kepatuhan perpajakan,” ujarnya.
Dewantari menambahkan, rangkaian proses tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari pada tahap PPAT, dan lima hari di kantor pertanahan membuat keseluruhan layanan ditargetkan selesai maksimal dalam 10 hari kerja.
“Sedangkan kantor pertanahan diberikan target lima hari kerja, sehingga total maksimal 10 hari kerja dan alhamdulillah sudah berjalan,” katanya.
Ketua Panitia HUT ke-39 IPPAT, Levi Valerina, berharap forum tersebut dapat semakin memperkuat komunikasi antara pemerintah dan organisasi profesi untuk menyelesaikan berbagai persoalan layanan pertanahan.
“Kami berharap forum ini dapat menghasilkan komunikasi yang semakin terbuka, konstruktif antara pemerintah dan organisasi profesi sehingga berbagai persoalan yang muncul dalam praktik dapat dibahas secara bersama-sama, dan dicarikan solusi yang terbaik dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujar Levi.(Red)







