Banten

Dinkes Banten: Cegah Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah

Kota Serang – Pelayanan transfusi darah merupakan salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang aman, bermanfaat, mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.

Pemerintah Bersama Masyarakat di setiap negara bertanggungjawab atas pelaksanaan pelayanan transfusi darah.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan Infeksi menular lewat transfusi darah merupakan transmisi patogen yang terdapat di dalam darah donor ke dalam tubuh pasien saat darah di transfusikan. Patogen yang dapat di tularkan dari darah donor kepada pasien dapat berupa virus, bakteri, parasit dan patogen lain. Perbedaan pola epidemiologi, kebiasaan hidup Masyarakat, lingkungan dan kemampuan deteksi patogen tersebut mementukan resiko kejadian Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) di suatu daerah atau negara tertentu.

“Dalam tahap seleksi, donor perlu diberikan informasi dan edukasi tentang faktor faktor terkait donor yang dapat membawa resiko Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) misalnya pola hidup dan prilaku yang beresiko serta bahwa darah dari donor harus dilakukan uji saring terhadap berbagai jenis Infeksi yang dapat Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) yaitu HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, Sifilis, Malaria,” kata Ati.

Ati menjelaskan, tindakan transfusi darah merupakan pilihan yang dilakukan untuk menyelamatkan dan memperbaiki kondisi klinis pasien yang membutuhkan . Transfusi darah memiliki berbagai reaksi transfusi termasuk kejadian Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) yang akan merugikan pasien.

“Donor yang reaktif selain dapat menularkan penyakit kepada pasien, juga harus mendapatkan perhatian karen dapat menjadi sumber penularan dilingkungan keluarga maupun Masyarakat sekitarnya, disamping dapat Kembali menularkan kepada pasien lain jika tidak dikelola dengan benar,” terangnya.

- advertisement -

Menurut Ati, upaya pencegahan Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) dan penatalaksanaan donor darah reaktif meliputi : Rekruitmen, seleksi donor, Uji Saring Donor Darah, Notifikasi Donor Darah dengan uji saring IMLTD reaktif, Rujukan Donor Darah Reaktif, Pendampingan, Tatalaksana Donor Reaktif, Pencatatan dan Pelaporan.

“Petugas di Unit Transfusi Darah (UTD) perlu melakukan pemantauan dan evaluasi rutin untuk memastikan efektivitas program pencegahan Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD). Peran Unit Transfusi Darah (UTD) dalam Pencegahan Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) memiliki peran krusial dalam memastikan darah yang didonorkan aman dari infeksi. Unit Transfusi Darah (UTD) harus melaksanakan uji saring sesuai standar dan peraturan yang berlaku. Unit Transfusi Darah (UTD) juga bertanggung jawab untuk melakukan konseling dan rujukan bagi donor dengan hasil uji saring reaktif,” paparnya.

“Dengan demikian, pencegahan IMLTD memerlukan kerja sama antara donor, petugas kesehatan, dan Unit Transfusi Darah (UTD) untuk memastikan darah yang disumbangkan aman dan bebas dari infeksi,” pungkaanya. (Adv)

Rekomendasi untuk Dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majalah Republik