Terapkan UU No.20/2025 Tentang KUHAP, PT Medan Periksa Saksi di Tingkat Banding

MEDAN SUMUT-Pengadilan Tinggi (PT) Medan melaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding dengan Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama Terdakwa Sudung Manalu, Rabu (6/5/2026) bertempat di Pengadilan Tinggi Medan.
Sudung Manalu di Pengadilan Tipikor Medan divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 50 juta serta uang pengganti 16 juta. Sudung bersama 2 terdakwa lain divonis bersalah atas korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan Medan Labuhan
“Persidangan ini merupakan pemeriksaan tingkat banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” ungkap rilis dari Humas PT Medan, Rabu (6/5/2026).
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Gosen Butar Butar, dengan anggota majelis Gerchat Pasaribu dan Aronta.
“Agenda persidangan adalah pemeriksaan kembali terhadap keterangan ahli, saksi, terdakwa, serta alat bukti surat berupa dokumen Laporan Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan,” lanjut rilis tersebut.
Lebih lanjut, pelaksanaan sidang pemeriksaan ulang di tingkat banding ini merupakan implementasi dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap saksi, ahli, terdakwa, serta alat bukti apabila dipandang perlu.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan 2 (dua) orang ahli, yaitu Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta 2 (dua) orang saksi, yaitu Renata Nasution dan Togap JT. Selain itu, turut dihadirkan Terdakwa Sudung Manalu serta para penanggung jawab dari beberapa perusahaan terkait, yaitu CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra.
Secara keseluruhan, persidangan ini menghadirkan 4 orang saksi dan 2 ahli, serta terdakwa dan pihak terkait lainnya guna kepentingan pembuktian.
Rilis tersebut menyampaikan, Pelaksanaan pemeriksaan ulang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori banding. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan untuk memperjelas dan melengkapi pembuktian dalam perkara, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah diajukan sebelumnya.
“Dengan demikian, persidangan ini menjadi salah satu bentuk penerapan ketentuan KUHAP terbaru dalam praktik peradilan, sekaligus mencerminkan upaya pengadilan dalam memperkuat pencarian kebenaran materiil dan meningkatkan kualitas pemeriksaan perkara di tingkat banding,” tegas rilis tersebut.
Persidangan ini merupakan pemeriksaan ulang perkara untuk pertama kalinya dilaksanakan oleh pengadilan pada tingkat Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.
“Pengadilan Tinggi Medan berkomitmen untuk melaksanakan proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ditulis Realease PT Medan.
(Erianto Perangin-Angin)







