Dinas ESDM Banten Dorong Ketaatan Pelaporan Pemegang Izin Usaha Pertambangan

BANTEN — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten melalui serangkaian kegiatan sosialisasi dan diseminasi yang diselenggarakan kembali mengingatkan kepada pelaku Kegiatan usaha pertambangan di wilayah Banten.
Kepala Dinas ESDM Banten Deri Dariawan, ST, M.MT mengingatkan bahwa pentingnya menyampaikan laporan kegiatan pertambanganya kepada pemerintah karena jika hal terbut tidak dilakukan maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketetuan yang berlaku seperti Surat Peringatan, Denda, Penghentian kegiatan pertambangan dan Pencabutan izin Pelaporan yang menjadi rutinitas dan disampaikan secara berkala dari pemegang izin usaha pertambangan Laporan Produksi Bulanan, Laporan Rencana Kegiatan Anggaran dan Biaya, Laporan Reklamasi Tahunan dan Laporan Pembayaran Pajak dan PNBP pertambangan.
“Pemegang izin dalam melaporkan aktifitasnya secara berkala kepada Gubernur Banten, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan pasal 178 ayat (1) bahwa Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan wajib menyusun dan penyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan kepada Menteri, dalam hal komoditas mineral bukan logam/mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan laporan disampaikan kepada Gubenur Banten,”katanya. Jumat, (6/12/24).

Lebih lanjut, Ia mengatakan melalui serangkaian kegiatan sosialisasi dan diseminasi yang diselenggarakan oleh Dinas ESDM pada tanggal 29 – 31 Oktober 2024 lalu, yang dihadiri oleh puluhan pemegang izin usaha pertambangan se Provinsi Banten, laporan tersebut menjadi penting sebagai bahan pengendalian dan pengawasan atas ketaatan pemegang izin Dinas ESDM Banten.
Menurutnya, Dinas ESDM Provinsi Banten sangat serius dalam mendorong pemegang izin usaha pertambangan untuk menunaikan kewajibannya dalam menyampaikan laporan, sehingga pada tanggal 11 November 2024 Kepala Dinas ESDM menerbitkan Surat Edaran Tentang Sistem Informasi Pertambangan dengan Nomor B-500.10.2.3/1143/DESDM/2024 tanggal 11 November 2024.
“Dinas ESDM Provinsi Banten juga telah meluncurkan fitur layanan baru khusus untuk Laporan Produksi Bulanan dilengkapi dengan buku panduan pelaporan dan link youtube, Fitur layanan baru SIP (sistem Informasi Pertambangan) aplikasi berbasis digital yang mengembangkan website resmi Dinas ESDM yakni “desdm.bantenprov.go.id”. jelasnya.
Menurutnya aplikasi tersebut memberikan kemudahan dalam penyampaian laporan produksi bulanan bagi pemegang izin usaha pertambangan, hal ini dapat diketahui dengan tingginya respons/tanggapan dari pemegang izin.
“Tercatat sejak diluncurkan aplikasi tanggal 01 November 2024 sampai dengan 03 Desember 2024 telah melaporkan sebanyak 111 laporan produksi bulanan dari 62 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan untuk kedepannya pelaporan rutin dan berkala akan ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi digiital untuk beberapa jenis pelaporan seperti RKAB, Laporan Reklamasi dan Laporan pembayaran pajak dan PNBP,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten mengingatkan bahwa Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan wajib menyusun dan penyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. “Oleh karenanya kepada perusahaan pertambangan agar dibuka kembali Surat Edaran Kepala Dinas ESDM/Buku Panduan Tatacara Pelaporan melalui SIP atau membuka,”tutupnya. (Adv)