Advertorial

DPRD Kabupaten Serang Pastikan Perubahan APBD 2026 Berpihak pada Masyarakat

SERANG – DPRD Kabupaten Serang menegaskan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus diarahkan pada program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Melalui Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kabupaten Serang telah melakukan pembahasan internal terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum dilakukan rapat gabungan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, DPRD memberikan perhatian terhadap sejumlah program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Menurutnya, program-program tersebut tidak hanya harus memenuhi ketentuan mandatory spending, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Serang.

“Dari internal DPRD kita sudah mendorong Pemkab Serang untuk mengoptimalkan amanat-amanat regulasi terkait dengan mandatory spending, baik untuk pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur,” ujar Bahrul Ulum, Selasa (8/9/2026).

Ulum mengatakan, DPRD juga menyoroti pelaksanaan belanja modal yang hingga memasuki triwulan ketiga dinilai belum maksimal pada sejumlah OPD.

- advertisement -

Kondisi tersebut, kata dia, perlu dievaluasi agar anggaran yang telah dialokasikan tidak berhenti pada perencanaan, tetapi dapat segera diwujudkan dalam bentuk program pembangunan yang dirasakan masyarakat.

“Terkait dengan serapan belanja modal ini menjadi titik tekan evaluasi kita. Karena di saat pendapatan mendekati angka maksimal, tapi belanja modal malah tersendat,” katanya.

Karena itu, DPRD akan melihat secara lebih rinci kondisi pelaksanaan program pada masing-masing OPD dalam rapat gabungan dengan TAPD. Jika ditemukan serapan yang belum optimal, DPRD akan meminta penjelasan terkait kendala yang dihadapi.

“Kalau belum optimal akan kita tanyakan apa yang menjadi kendalanya. Karena untuk belanja-belanja rutin, seperti belanja pegawai, maksimal serapannya. Kalau evaluasi selalu dilakukan oleh masing-masing Komisi,” paparnya.

Ulum menekankan, setiap kebijakan pembangunan harus memiliki orientasi yang jelas terhadap kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah diminta memastikan anggaran yang tersedia dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan yang lainnya harus terus ditingkatkan. Masyarakat harus diberikan kemudahan-kemudahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan anggaran pemerintah daerah. Catatan maupun evaluasi terhadap kinerja OPD akan menjadi bagian dari pengawasan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai tujuan.

Namun, Ulum menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan prerogatif dalam menentukan evaluasi terhadap kepala OPD. Kewenangan tersebut berada pada kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.

“Karena sebenarnya evaluasi atas kinerja kepala OPD itu menjadi kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, melalui TAPD. Karena kita tidak punya hak prerogatif terhadap hal itu,” pungkasnya. (Advertorial)

Rekomendasi untuk Dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majalah Republik