Daerah

BG Alias Bulang Sebut Adanya Keterlibatan Koptu HB Di Persidangan “, Atas Matinya Keluarga Wartawan Di Karo

Karo – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan 3 keluarga lainya (istri, anak dan cucunya) beberapa waktu lalu yang sempat menjadi berita nasional kini memasuki babak baru dan membuka tabir yang selama ini masih tertutup. Selasa, (17/12/2024)

Dimana dalam sidang lanjutan yang beragendakan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi Terdakwa berjalan dengan seperti biasa. Namun, diakhir persidang saat majelis hakim hendak menutup persidangan Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan pernyataannya kepada Penasihat Hukum (PH).

Sangat mengejutkan publik dimana apa yang disampaikan Terdakwa tersebut kepada PH nya disampaikan pula oleh PH kepada Majelis hakim. Adapun yang disampaikan dalam persidangan tersebut mengatakan, ” Ada Pihak lain yang terlibat dalam kasus ini Yang Mulia” Kata Bulang.

Karena diduga ada keterlibatan Bukit dalam persidangan tersebut juga hadir Eva anak Rico Sempurna Pasaribu. Perlu diketahui persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga wartawan Rico Sempurna Pasaribu kini sudah sampai pada tahap Pembacaan Tanggapan JPU atas Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa.

3 terdakwa yang yakni, Yunus Tarigan dengan Nomor perkara 180/Pid.B/2024/PN kbj, Bebas Ginting alias Bulang dengan Nomor Perkara 181/Pid.B/2024/PN Kbj dan Rudi Apri Sembiring dengan Nomor Perkara 182/Pid.B/2024/PN Kbj, melalui penasehat hukumnya telah membacakan Eksepsi pada 9 Desember 2024. Kemudian ditanggapi oleh JPU pada 16 Desember 2024 secara tertulis dan dibacakan di Persidangan.

Adapun poin-poin eksepsi yang diajukan penasehat hukum ditanggapi JPU secara tegas dan jelas dengan membantah semua dalil eksepsi dan menyatakan jika poin-poin eksepsi dari Penasehat hukum tidak termasuk dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP dan bahkan sudah menyinggung terhadap pokok perkara.

- advertisement -

Ditambah lagi, pada dalil eksepsi, Penasehat Hukum Terdakwa meminta supaya membebaskan Terdakwa dari dakwaan tetapi dalam eksepsi yang sama mengakui jika Terdakwa ada melakukan tindak pidana berdasarkan perintah Bebas Ginting.

Sehingga patut dan wajar supaya Majelis Hakim untuk menolak Eksepsi para Terdakwa, tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan memanggil terdakwa pada persidangan selanjutnya.

Pada saat JPU hendak membacakan Tanggapannya atas Perkara Terdakwa Bebas Ginting alias Bulang meminta waktu sebentar untuk berbicara dengan Penasehat Hukum.

Kemudian setelah JPU Membacakan Tanggapannya, Penasehat hukum menyampaikan jika Bebas Ginting ingin supaya persidangan ditunda karena Bebas Ginting mau mengingat-ingat kembali atas kejadian ini, dan menyampaikan ” jika ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini”. Bahkan secara langsung dan tegas menyebutkan keterlibatan Bukit, yang kita ketahui bersama diduga Koptu HB, yang menjadi pemberitaan Rico Sempurna Pasaribu secara terus-menerus terkait adanya kepemilikan judi tembak ikan.

Perlu diketahui, Bukit yang disebutkan oleh Penasehat Hukum terdakwa diduga mengarah kepada Oknum TNI yang kerap disebutkan dalam proses pemeriksaan bahkan disertakan namanya dalam kronologis dakwaan yakni HERMAN BUKIT atau Oknum TNI yang diduga pemilik bisnis judi tembak ikan yang diberitakan oleh Alm. Rico Sempurna Pasaribu.

Ketua Majelis Hakim, Adil Matogu Franky Simarmata menyampaikan jika Persidangan tidak dapat ditunda karena persidangan selanjutnya adalah agenda Putusan Sela yang dibacakan Majelis Hakim terkait sikap Majelis Hakim atas Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum.

Sehingga apabila ada saksi atau keterlibatan orang lain dalam perkara ini, akan diperiksa pada saat agenda pembuktian.

Agenda sidang selanjutnya yakni putusan sela akan dibacakan pada Kamis, 19 Desember 2024 di Ruang Sidang Cakra PN Kabanjahe.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan secara tegas memintan kepada POMDAM I/BB untuk segera menetapkan status Koptu HB, karena secara terang benderang (cetho welo-welo) keterlibatan Oknum TNI tersebut. Hal tersebut senada dengan apa yang diminta Eva, dimana Pomdam harus segara memproses Koptu HB.

Selain itu, LBH Medan juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Karo untuk melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Koptu HB untuk segera ditindak lanjut I oleh POMDAM I/BB.

Serta LBH Medan mendesak Komisi III DPR RI untuk melakukan RDPU untuk memanggil Panglima TNI, KASAD dan Pangdam I/BB guna mempertanggung jawabkan permasalahan ini, karena sedari awal perkara ini penuh dengan drama/skenario yang diduga untuk melindungi oknum-oknum tertentu.

Adapun tindak pidana yang terjadi terhadap Alm. Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yakni diduga melanggar Pasal 340 KUHPidana, Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, dan UU Perlindungan Anak. (Pmg)

Rekomendasi untuk Dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *