Nasional

Jateng Tertinggi Nasional Sertifikasi Tanah Wakaf, Penerima Manfaat Sampaikan Apresiasi

SEMARANG, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut Jawa Tengah menjadi provinsi terbaik di Indonesia dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, dengan capaian mencapai 73 persen, atau berada di atas rata-rata nasional.

Hal itu disampaikan Nusron saat menyerahkan secara simbolis 243 sertifikat tanah wakaf, pada Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Grhadika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (16/6/2026).

Menurut Nusron, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, Kantor Wilayah BPN, Kementerian Agama, organisasi keagamaan, serta para pengelola tempat ibadah, dalam mendorong kepastian hukum aset-aset wakaf di Jawa Tengah.

“Prestasi Jawa Tengah di bidang sertifikasi tanah wakaf nomor satu secara nasional. Dari sekitar 100 ribu bidang tanah wakaf yang ada, ada 73.864 bidang sudah bersertifikat atau mencapai 73 persen,” kata Nusron.

Dia menjelaskan, masih terdapat sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf berupa masjid, musala, madrasah, pesantren, hingga pemakaman yang belum bersertifikat. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan tingkat sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat mencapai 95 persen dalam tiga tahun ke depan.

Sejumlah kendala yang masih dihadapi antara lain wakif atau pemberi wakaf yang telah meninggal dunia, batas-batas tanah yang tidak jelas, hingga belum adanya nazir atau pengelola wakaf yang sah. Namun, pemerintah telah menyiapkan berbagai solusi, termasuk mekanisme isbat wakaf melalui pengadilan agama.

- advertisement -

Selain itu, pemerintah juga memperkuat percepatan sertifikasi dengan menggandeng perguruan tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik sertifikasi tanah wakaf. Program tersebut telah berjalan di sejumlah kampus keagamaan, dan akan diperluas ke berbagai daerah di Jawa Tengah.

Nusron berharap keberhasilan Jawa Tengah dapat menjadi contoh bagi daerah lain, dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf. Dengan sertifikasi yang semakin luas, aset keagamaan dan sosial masyarakat diharapkan terlindungi, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

“Kami sudah punya kerja sama dengan Pak Mendagri supaya bansos, bansos, bansos, bantuan gubernur, bantuan bupati, bantuan apa pun dari pemerintah kepada sekolahan, kepada masjid, kepada pesantren, kepada musala, itu harus mensyaratkan tanahnya clean and clear, dalam arti tanahnya bersertifikat,” katanya.

Wakil Gubernur Taj Yasin menyampaikan, pada empat tahun terakhir ini pihaknya mengajak kepada pengurus masjid, yayasan pondok-pondok pesantren, madrasah diniyah dan sebagainya, untuk menjelaskan dan mewakafkan atau menyertifikatkan tanah tempat ibadah.

“Karena kita tahu bahwa di Jawa Tengah banyak permasalahan-permasalahan yang muncul pada waktu itu, sehingga ini yang kita rangkul bersama-sama, kita rangkul BMI kita merangkul badan wakaf dan lain sebagainya, untuk berkampanye menyosialisasikan bahwa pentingnya wakaf itu terbit surat sertifikat, supaya tidak ada permasalahan,” ujarnya.

Penerima sertifikat tanah wakaf, Sukasno dari Perserikatan Muhammadiyah Bagian Wakaf Kabupaten Karanganyar mengatakan, proses sertifikasi tanah wakaf kini jauh lebih mudah. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Urusan Agama (KUA), serta dukungan regulasi yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan KUA dan BPN, proses sertifikasi yang dulu cukup sulit sekarang jauh lebih cepat. Ada yang selesai dalam satu bulan, ada yang tiga sampai empat bulan, tergantung kelengkapan dokumennya,” tuturnya di lokasi.

Sukasno menjelaskan, aset yang disertifikatkan tidak hanya berupa masjid dan musala, tetapi juga sekolah, tanah pertanian produktif, koperasi, hingga berbagai aset wakaf lainnya, yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Menurut Sukasno, salah satu manfaat utama sertifikasi tanah wakaf adalah memberikan kepastian hukum, sehingga aset wakaf tidak mudah digugat atau menimbulkan sengketa di kemudian hari. Hal itu penting, mengingat masih banyak tanah wakaf yang sebelumnya hanya didukung ikrar wakaf tanpa sertifikat resmi.

“Kepastian hukum menjadi manfaat terbesar. Kalau sudah bersertifikat, aset wakaf lebih terlindungi dan tidak mudah dipersoalkan. Ini penting agar manfaat wakaf bisa terus dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sukasno mengungkapkan, pada masa lalu, sejumlah pengurusan sertifikasi tanah wakaf bisa memakan waktu hingga empat sampai lima tahun, bahkan ada yang lebih dari satu dekade, karena berbagai kendala administrasi maupun status kepemilikan tanah.(Red)

Rekomendasi untuk Dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majalah Republik