Daerah

Realisasi Pajak Daerah Jakarta Tahun 2024 Capai Rp44,46 Triliun

Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp44,46 triliun atau mencapai 98,85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp44,98 triliun.

Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi tahun 2023 sebesar Rp43,52 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pada tahun 2023, realisasi pajak daerah tercatat sebesar Rp43,52 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan tahun 2024.

“Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,” ujarnya, Selasa (7/1).

Ia menyampaikan, Bapenda DKI Jakarta menyatakan keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai langkah strategi, termasuk pemutakhiran data objek pajak, pengumpulan pajak secara intensif, serta penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran pajak.

“Pemprov DKI berharap tren positif ini dapat berlanjut pada tahun 2025, di mana target pajak yang ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp48 triliun,” tandasnya.

- advertisement -

Berikut lima kontributor pajak terbesar 2024:

1. Pajak Kendaraan Bermotor: Rp9,65 triliun (104,68 persen dari target).

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp9,96 triliun (99,62 persen dari target).

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,64 triliun (106,21 persen dari target).

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp6,1 triliun (76,25 persen dari target).

5. Pajak Rokok: Rp883,98 miliar (98,22 persen dari target). (Re)

Rekomendasi untuk Dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *