
Serang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap 2 tersangka yaitu WL dan TAKP. Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota tangerang selatan pada tahun 2024. Rabu tanggal 7 Mei 2025.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan fakta-fakta perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang, serta aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka dan keluarganya.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, SH., MH mengatakan Tim Penyidik masih mendalami keterangan dari 2 (dua) tersangka yang diperiksa kemarin sehubungan dengan adanya kemungkinan pihak lain di luar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan yang terlibat dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah TA. 2024 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan.
“ Pemeriksaan tersebut untuk mendalami kaitan keterlibatan pihak-pihak lain di luar para pelaku pengadaan,” jelas Rangga.
“ Untuk aliran penerimaan uang kepada 2 tersangka tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pelacakan oleh Tim Penyidik. Dari pihak 2 (dua) orang tersangka yang diperiksa kemarin, para tersangka menyatakan tidak menerima aliran uang sepeserpun dari pihak PT EPP,” lanjutnya.
“Sampai sejauh ini, Tim Penyidik telah memeriksa 52 (lima puluh dua) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB serta dari Kantor Akuntan Publik,” pungkasnya. (Trg)