DPRD Kabupaten Serang Dorong Seleksi Komisaris PT BPR Serang Transparan dan Profesional

KABUPATEN SERANG – DPRD Kabupaten Serang berharap proses seleksi Komisaris Independen PT BPR Serang dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadirkan sosok komisaris yang mampu memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta mendorong peningkatan kinerja perusahaan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, menyampaikan apresiasi atas pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisaris PT BPR Serang. Menurutnya, keberadaan pansel menjadi langkah awal yang positif dalam menghadirkan proses seleksi yang objektif dan akuntabel.
Ia menegaskan, Komisi III DPRD Kabupaten Serang mendorong agar pansel segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Meski secara resmi Komisi III belum menerima surat pemberitahuan mengenai pembentukan pansel maupun mekanisme seleksi, Supiyanto mengaku pihak PT BPR Serang telah menyampaikan informasi tersebut secara lisan. Karena itu, DPRD berharap seluruh administrasi dan informasi terkait seleksi segera disampaikan kepada pimpinan DPRD, khususnya Komisi III sebagai mitra kerja.
Menurutnya, DPRD tidak akan mencampuri proses teknis seleksi yang menjadi kewenangan Panitia Seleksi. Namun, pihaknya akan mengawal agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan sehingga menghasilkan komisaris yang memiliki integritas, kompetensi, dan profesionalisme.
“Seleksi harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan mengacu pada arahan OJK. Yang terpenting, hasil akhirnya mampu menghadirkan figur terbaik untuk membawa PT BPR Serang semakin maju,” ujar Supiyanto.
Ia menambahkan, calon komisaris yang terpilih nantinya harus memiliki komitmen kuat dalam memajukan BUMD Kabupaten Serang, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menjaga kesehatan keuangan perusahaan secara profesional.
Menurutnya, keberadaan komisaris yang kompeten menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan BUMD. Ia mengingatkan bahwa di berbagai daerah masih terdapat BUMD yang mengalami penurunan kinerja bahkan harus ditutup akibat lemahnya tata kelola perusahaan.
“Kami ingin PT BPR Serang terus berkembang, sehat, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Karena itu jabatan komisaris harus diisi oleh kalangan profesional yang memiliki kapasitas dan integritas,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Serang memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Komisaris Independen PT BPR Serang hingga 5 Juni 2026. Perpanjangan dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan agar dapat mengikuti proses seleksi.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Serang, Raden Faisal Rahmansah, menjelaskan bahwa hingga batas akhir pendaftaran tahap pertama jumlah peserta yang mendaftar masih terbatas. Dengan adanya perpanjangan waktu, diharapkan semakin banyak calon berkualitas yang ikut berkompetisi sehingga proses seleksi menghasilkan figur terbaik bagi kemajuan PT BPR Serang. (ADV)







