Advertorial

DPRD Kabupaten Serang Kawal Revisi RTRW untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

SERANG – DPRD Kabupaten Serang menegaskan komitmennya mengawal pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Revisi tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan investasi tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan tata ruang harus disusun secara cermat agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sektor pertanian.

Menurutnya, investasi merupakan salah satu motor penggerak perekonomian daerah karena mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pengembangan kawasan industri tetap harus mengacu pada ketentuan mengenai perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan, revisi RTRW tidak boleh mengurangi luas lahan pertanian produktif. Jika terjadi alih fungsi lahan, maka harus disertai penyediaan lahan pengganti sesuai regulasi sehingga luas kawasan pertanian tetap terjaga.

“DPRD mendukung upaya pemerintah daerah dalam mendorong investasi, tetapi perlindungan lahan pertanian juga harus menjadi perhatian. Keduanya harus berjalan seimbang demi kepentingan pembangunan jangka panjang,” ujar Bahrul.

DPRD Kabupaten Serang akan mencermati setiap usulan revisi RTRW yang diajukan pemerintah daerah agar menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi dunia usaha, sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan.

- advertisement -

Dengan revisi RTRW yang disusun secara matang, DPRD berharap Kabupaten Serang dapat terus berkembang sebagai daerah yang ramah investasi, namun tetap mempertahankan lahan pertanian produktif sebagai aset strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. (Adv)

Rekomendasi untuk Dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majalah Republik