Nasional

DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Hanya Dikenakan BPHTB

Jakarta, 12 September 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan kesalahpahaman publik terkait istilah “pajak warisan” yang ramai dibicarakan. DJP menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), sehingga ahli waris tidak dikenakan PPh atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.

Dalam keterangan tertulis terbaru Nomor KT-16/2025, DJP menjelaskan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Meski begitu, ahli waris tetap perlu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar terbebas dari kewajiban pajak penghasilan final.

“Permohonan SKB dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring melalui aplikasi Coretax. Prosesnya akan ditindaklanjuti dalam tiga hari kerja setelah dokumen lengkap diterima,” tulis DJP dalam keterangannya.

Dokumen yang wajib dilampirkan salah satunya adalah Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB sehingga balik nama sertipikat tanah atau bangunan dari pewaris ke ahli waris tidak dikenai PPh.

DJP juga menegaskan adanya perbedaan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Meski warisan tidak dikenai PPh, BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Namun, ahli waris tetap memiliki kewajiban membayar BPHTB sesuai ketentuan daerah,” tegas DJP.

- advertisement -

Masyarakat yang ingin mengetahui tata cara pengajuan SKB dapat mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke KPP terdekat. (Red)

Rekomendasi untuk Dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Majalah Republik